Pengakuan negara lain terhadap berdirinya suatu negara seara de jure adalah pengakuan menurut. . .
a. Faktual
b. Undang-undang
c. Hukum
d. Kenyataan
e. Konstitusi
Pembahasan
a. Faktual
b. Undang-undang
c. Hukum
d. Kenyataan
e. Konstitusi
Pembahasan
Gambar Ilustrasi Pengakuan dari Negara Lain
Sumber. taralite.co
Pengakuan dari negara lain merupakan sikap yang bersifat politis untuk mengakui negara baru sebagai objek hukum. Pengakuan dari negara lain adalah pengakuan yang bersifat de facto maupun de jure. Sebagaimana unsur-unsur terbentuknya negara ialah adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat yang merupakan unsur konstitutif, sedangkan unsur pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif. Unsur deklaratif sangat diperlukan dalam posisi pergaulan internasional.
Jawaban
c. hukum
Kata Kunci
#Soal-Soal PPKn #Pembahasan Soal PPKn #Belajar PPKn
Jawaban
c. hukum
Kata Kunci
#Soal-Soal PPKn #Pembahasan Soal PPKn #Belajar PPKn
0 Response to "Pengakuan dari Negara Lain"
Posting Komentar