Materi Sejarah Sidang PPKI Pertama 18 Agustus 1945

Materi Sejarah Sidang PPKI Pertama 18 Agustus 1945

Satu hari setelah proklamasi didengungkan oleh Sukarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945, para pendiri bangsa sudah dihadapkan pada tuntutan agar segera membentuk pemerintahan di atas Negara yang baru berdaulat. Tanggung jawab ini dijalankan secara kolektif melalui PPKI yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 dengan diketuai oleh Sukarno dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. Anggota PPKI berjumlah 21 orang mewakili unsur Jawa, Sumatera, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Peranakan Tionghoa.

Selanjutnya Sukarno berinisiatif menambah anggota PPKI menjadi 9 orang tanpa sepengetahuan Jepang, namun 3 orang dari unsur pemuda seperti Sukarni, Chairul Saleh, dan Wikana menolak bergabung, karena masih menganggap bahwa PPKI adalah aparat Jepang.

Gambar Suasana Sidang PPKI

Suasana pembentukan pemerintahan awal masih di bawah bayang-bayang tentara Jepang yang masih berjaga-jaga di Indonesia. Ironis, pasca Jepang kalah dari Sekutu, Kolonel Nishimura, ajudan Gunseikan menerangkan kepada Sukarno bahwa Jepang sudah tidak lagi memiliki kekuasaan, posisi Jepang hanyalah sebagai petugas polisi dari Sekutu. Jepang yang semula berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia justru menjadi berbalik arah tunduk kepada Sekutu untuk menyerahkan Indonesia kepada Sekutu dalam keadaan status quo. Seketika itu juga Gunseikan mengeluarkan perintah yang melarang bangsa Indonesia mengganti pejabat-pejabat sipil atau mengadakan perubahan dalam bentuk apapun juga di pemerintahan, seandainya ada kekacauan terutama dari pemuda, maka Jepang menyatakan tidak segan untuk menembak mereka. 

Tanggal 18 Agustus 1945 di Gedung Chuo Sang  In, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, PPKI mengadakan pertemuan perdana setelah Indonesia dinyatakan merdeka melalui proklamasi. Sebelum sidang dimulai, atas inisiatif Mohammad Hatta dikumpulkanlah beberapa orang seperti Sukarno, Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Ahmad Wahid Hasyim, Kasman Singodimejo, dan Teuku Mohammad Hasan, untuk mendiskusikan aspirasi dari saudara-saudara kita berasal dari wilayah Indonesia Timur, mewakili kelompok non-Islam, bahwasanya mereka berkeberatan dengan pencantuman tujuh kata pada pembukaan UUD (Piagam Jakarta), yaitu “Ketuhanan dengan menjalankan kewajiban syariat Islam bagi para pemeluk-pemeluknya”. Pada akhirnya permasalahan mengenai tujuh kata dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 15 menit, dimana ini merupakan suatu pembuktian bahwa para pemimpin-pemimpin kita lebih mementingkan persatuan nasional diatas kepentingan pribadi atau golongan. 

Dalam pembukaan sidang PPKI I yang dimulai pukul 11.30 WIB, Sukarno menegaskan agar panitia berkerja secara cepat, abaikan hal kecil, dan fokus pada gagasan-gagasan besar yang mengandung sejarah, seperti penyusunan UUD dan memilih Presiden serta Wakil Presiden. Sukarno juga memberi arahan mengenai penyusunan UUD, agar bisa mengikuti rancangan yang telah disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada sidang ke II, tanggal 10-16 Juli 1945.

Pembahasan mengenai rancangan pembukaan dan UUD 1945 yang melahirkan kesepakatan bersama, berhasil disahkan dalam tempo kurang dari 2 jam. Sidang diskors pada pukul 21.50 WIB dan dimulai kembali pada pukul 03.15 WIB. Ketika sidang akan dilanjutkan, Otto Iskandardinata memberikan pandangan agar dibahas mengenai Pasal III dalam aturan peralihan yang berbunyi “Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan". Otto Iskandardinata juga mengusulkan agar pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara aklamasi, dengan mengajukan nama Sukarno dan Mohammad Hatta sebagai calonnya. Semua peserta sidang menerima usulan ini secara aklamasi sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya. 

Dengan demikian pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, bangsa Indonesia memperoleh landasan kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu UUD 1945, yang mana didalam pembukaan UUD 1945 terkandung dasar Negara Pancasila, serta kepemimpinan nasional dalam diri Presiden dan Wakil Presiden.

Referensi :

  • Isnaeni, F. Hendri. 2015.  Seputar Proklamasi Kemerdekaan. Jakarta: PT. Penerbit Buku Kompas

Kata Kunci
#Sidang PPKI ke 1 #UUD 1945 #Penetapan Presiden dan Wakil Presiden

0 Response to "Materi Sejarah Sidang PPKI Pertama 18 Agustus 1945"

Posting Komentar