Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Setelah terbentuk, BPUPKI segera menyusun agenda kerja. Agenda pertama BPUPKI adalah membentuk dasar negara untuk Indonesia merdeka. Dalam melaksnakan tugasnya, BPUPKI mengadakan dua kali persidangan. Sidang pertama pada tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 membahas tentang rumusan dasar negara Indonesia yang menjiwai Undang-Undang Dasar Indonesia. Sidang kedua pada tanggal 10 Juli - 16 Juli 1945 membahas tentang pembentukan Undang-Undang Dasar.
https://i.ytimg.com/vi/peoTvRqxvxA/maxresdefault.jpg

Pada persidangan pertama BPUPKI dikemukakan pendapat tentang dasar negara. Pada saat itu ada tiga orang tokoh yang mengemukakan pendapatnya yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Sokearno.

Berikut isi pendapat mengenai dasar negara Indonesia merdeka menurut tiga tokoh tersebut.

1. Mr. Muhammad Yamin
Mr. Muhammad Yamin mengemukakan pemikirannya tentang dasar negara merdeka dihadapan sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945. Adapun pemikirannya diberi judul "Asas dan Dasar Negara Kebangsaan Republik Indonesia". Rumusan dasar negara yang ia usulkan isinya sebagai berikut:
1) Peri kebangsaan
2) Peri kemanusiaan
3) Peri kerakyatan
4) Peri ketuhanan
5) Kesejahteraan rakyat

Dalam usulannya Mr. Muhammad Yamin menyatakan bahwa "...rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang Timur pulang kepada kebudayaan Timur"

Setelah selesai berpidato, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan konsep mengenai asas dasar negara Indonesia secara tertulis kepada ketua sidang yang berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Rumusan dasar negara Indonesia sebagai berikut:
1) Ketuhanan yang maha Esa
2) Kebangsaan persatuan Indonesia
3) Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2. Prof. Dr. Mr. Soepomo
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, beliau mengusulkan rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka  didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik atau negara persatuan.

Isi usulan dari Prof. Dr. Mr. Sopomo sebagai berikut:
1) Persatuan
2) Kekeluargaan
3) Keseimbangan lahir dan batin
4) Musyawarah
5) Keadilan sosial

3. Ir. Soekarno
Selain Muh Yamin dan Soepomo, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, di antaranya adalah Ir. Sukarno. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. 

Namun masyarakat bangsa Indonesia ada yang tidak setuju mengenai pancasila yaitu Ketuhanan, dengan menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Lalu diganti bunyinya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. 

Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.

Adapun rumusan dasar negara yang Ir. Soekarno usulkan sebagai berikut:
Rumusan Pancasila
1) Kebangsaan Indonesia (nasionalisme) 
2) Internasionalisme (peri-kemanusiaan) 
3) Mufakat (demokrasi) 
4) Kesejahteraan sosial 
5) Ketuhanan yang berkebudayaan

Rumusan Trisila
1) Sosio-nasionalisme
2) Sosio-demokratis
3) ke-Tuhanan

Rumusan Ekasila
1) Gotong Royong

Kata Kunci
#Pancasila #Perumusan Pancasila #Dasar Negara* 

0 Response to "Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara"

Posting Komentar