Pada masa Gubernur Jenderal Bonifacius Cornelis de Jonge mengeluarkan aturan berupa Wilde Schoolen Ordonantie (dalam bahasa Indonesia berarti "Izin Sekolah Liar) pada tanggal 17 September 1932. Peraturan ini dikeluarkan dalam Staatblad tahun 1932 No. 494 tentang "Onderwis Ordonantie" yang berisi bahwa pendirian sekolah partikelir (swasta) harus meminta izin kepada pemerintah Hindia Belanda. Sebelum mengajar, guru sekolah partikelir harus memiliki izin mengajar terlebih dahulu dari pemerintah kolonial.
Ki Hajar Dewantara mengirim surat protes kepada gubernur jenderal Hindia Belanda karena dianggap melampau batas. Partai politik dan surat kabar yang mendukung protes itu kemudian memperjuangkannya di Volksraad, sehingga tahun 1935 Ordonansi Sekolah Liar dihapuskan. oOo
0 Response to "Wilde Schoolen Ordonantie"
Posting Komentar