Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

1. Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Sejak Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 pada 18 Agustus 1945, penyelenggaraan Negara didasarkan pada ketentuan- ketentuan menurut Undang-Undang Dasar 1945. Namun, mengingat saat itu masih dalam masa peralihan, pelaksanaan sistem pemerintahan Negara dan kelembagaan Negara yang ditentukan Undang-Undang Dasar 1945 belum dapat dilaksanakan seluruhnya.

Belum optimalnya pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 saat itu karena bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada masa revolusi fisik untuk mempertahankan Negara dari rongrongan penjajah yang tidak mau mengakui kemerdekaan Indonesia.

Suasana Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945
Suasana Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945

Dalam situasi tersebut, Indonesia sebagai bangsa yang baru merdeka dan masih belajar mempraktikkan penyelenggaraan ketatanegaraan, sangat beralasan apabila sempat terjadi ketidaksesuaian antara pelaksanaan sistem pemerintahan dengan sistem pemerintahan yang diatur dalam konstitusi. Oleh karena itu, pada waktu itu, yang diterapkan sistem pemerintahan parlementer, sementara yang diatur dalam Undang- Undang Dasar 1945 adalah sistem pemerintahan presidensiil.

Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) diserahi kekuasaan legislatif karena MPR dan DPR belum terbentuk. Pekerjaan sehari-hari KNIP dilakukan oleh satu Badan Pekerja, yang keanggotaannya dipilih dikalangan anggota, dan bertanggung jawab kepada KNIP. BPKNIP dibentuk tanggal 16 Oktober 1945.

Pada tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiil ("Semi-Parlementer") yang pertama sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis. Perubahan ini atas maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, penggantian ini karena adanya usulan dari Badan Pekerja Komite nasional Pusat yang mengusulkan kepada Presiden tentang pertanggungjawaban menteri-menteri kepada Badan Perwakilan Rakyat dalam hal ini Komite Nasional Pusat.

Sehingga melalui maklumat ini, kabinet presidensil yang dipimpin oleh Presiden Soekarno akhirnya meletakkan jabatan dan diganti dengan kabinet Parlementer. Kabinet Parlementer yang pertama ini dipimpin oleh Perdana Menteri Sutan Sjahrir dan pertanggungjawaban menteri menteri kabinet ini tidak bertanggungjawab kepada presiden melainkan kepada Komite Naional Indonesia Pusat (KNIP)

2. Periode Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Pada periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) sistem pemerintahannya adalah parlementer. Republik Indonesia menjadi Negara Serikat, yaitu Negara yang di dalamnya terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat dirumuskan oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi B.F.O. dalam Konferensi Meja Bundar. Rancangan tersebut diterima oleh kedua belah pihak dan diberlakukan sejak 27 Desember 1949 setelah sebelumnya pada 14 Desember 1949 disetujui oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

Setelah Negara Republik Indonesia Serikat ditetapkan maka Republik Indonesia hanya menjadi salah satu Negara bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat. Undang-Undang Dasar 1945 yang awalnya berlaku untuk seluruh Indonesia, sejak 27 Desember 1949 diberlakukan hanya untuk wilayah Negara Republik Indonesia. 

Atas dasar pertimbangan bahwa tim yang merumuskan Konstitusi Republik Indonesia Serikat belum representatif, disebutkan dalam Pasal 186 Konstitusi Republik Indonesia Serikat bahwa Konstituanto bersama-sama dengan pemerintah secepatnya akan menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dengan demikian, berdasarkan keterangan Pasal 186 tersebut diketahui bahwa Konstitusi Republik Indonesia Serikat hanya bersifat sementara.

Akhirnya, pada tanggal 17 Agustus 1950, dalam melaksanakan penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia merujuk kepada Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Dengan demikian, pada praktiknya, Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku dari tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950.

3. Periode Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada masa ini sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer. Bentuk Negara Federasi dan Penerapan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (1949) hanyalah bersifat sementara karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menginginkan bentuk Negara Kesatuan.

Bagi negara kesatuan yang baru terbentuk, tentu diperlukan sebuah undang-undang dasar yang baru, dan Panitia bersama yang bertugas menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar yang kemudian disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan selanjutnya oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada 14 Agustus 1950. Dengan disahkannya itu, berlakulah Undang-Undang Dasar Sementara pada 17 Agustus 1950. 

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa secara formal UUDS 1950 merupakan perubahan dari Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949. Berbeda dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, yang tidak sempat membentuk Konstituante, dalam UUDS 1950, merealisasikan Pasal 134 di atas, dilaksanakan pemilihan umum pada Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Pemilihan umum ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953.  Dan hasilnya, pada 10 November 1956 di Bandung konstituante diresmikan. 

Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Republik Indonesia, Ir. Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya adalah kembali menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Undang-Undang Dasar yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum yang dijadikan rujukan untuk mengeluarkan Dekrit ini adalah Staatsnoodrecht (hukum tata negara darurat).

4. Periode UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1999)
Pada saat Undang-Undang Dasar 1945 disahkan pada 18 Agustus 1945 hanya bernama "Oendang-Oendang Dasar". Begitu pula ketika Undang-Undang Dasar tercantum dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 Tanggal 15 Februari 1946, istilah yang digunakan masih "Oendang-Oendang Dasar tanpa ada Tahun 1945. Baru setelah Dekrit Presiden 1959 menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959.

Dekrit Presiden Sukarno Tanggal 5 Juli 1959
Dekrit Presiden Sukarno Tanggal 5 Juli 1959

Setelah Dekrit Presiden 5 Jul 1959, pada awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar termasuk Presiden. DPR dan MPR untuk selalu tetap melaksanakan Undang-Undang sangat kondusif dan bahkan dalam perjalanannya, menjadi keinginan seluruh pihak Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.

Pemberlakukan Undang-Undang Dasar 1945 cukup lama bertahan, sejak Dekrit Presiden 1959 sampai 1990, bila dibanding dengan masa-masa awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar sejak 1945 sampai 1959. Bahkan dalam pelaksanaannya, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif selalu menekankan agar pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen.

Pada masa orde lama (5 Juli 1959-1966) terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, seperti:
  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara.
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup. 
  • Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia. 
Pada masa Orde Baru ada komitmen untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen tersebut, diwujudkan dengan ketatnya aturan keinginan untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, melalui: 
  • Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya.
  • Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum. 
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.
5. Periode Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (1999 - Sekarang)
Pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan presiden setelah terjadi gelombang unjuk rasa besar-besaran, yang menandakan dimulainya era reformasi di Indonesia.

Pada tahun 1999 sampai 2002, MPR melakukan Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi tuntutan reformasi 1998.

Pada awal era reformasi, muncul desakan di tengah masyarakat yang menjadi tuntutan reformasi dari berbagai komponen bangsa, termasuk mahasiswa dan pemuda. Tuntutan itu antara lain sebagai berikut:
  • Amandemen (perubahan) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Penghapusan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
  • Penegakan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia (HAM), serta pemberantasan korupsi, kolusi, den nepotisme (KKN).
  • Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah). 
  • Mewujudkan kebebasan pers 
  • Mewujudkan kehidupan demokrasi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diamandemen sebanyak empat kali yaitu:
  1. Perubahan Pertama pada Sidang Umum MPR tahun 1999 
  2. Perubahan Kedua pada Sidang Tahunan MPR tahun 2000. 
  3. Perubahan Ketiga pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001.
  4. Perubahan Keempat pada Sidang Tahunan MPR tahun 2002
Ditinjau dari segi sistematika, Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan terdiri atas tiga bagian (termasuk penamaannya), yaitu:
  1. Pembukaan (Preambule):
  2. Batang Tubuh, 
  3. Penjelasan
Setelah perubahan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas dua bagian, yaitu: 
  1. Pembukaan;
  2. Pasal-pasal (sebagai ganti istilah Batang Tubuh).
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilakukan mencakup 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan.

Perubahan terjadi atas pasal dan ayat dan amat fundamental. Sementara Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah. Bentuk negara kesatuan dinyatakan dengan tegas sebagai substansi yang tidak dapat diubah (non-amendable). 

Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan (sistem presidensial).

MPR memutuskan bahwa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak lagi dikenal adanya Penjelasan. Penjelasan yang sekarang adalah sama dengan yang diucapkan dalam rapat PPKI, Dalam rapat penyusunan Undang-Undang Dasar 1945, peranan Prof. DR. Mr. R. Soepomo sangat besar.

Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan MPR pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Sumber:
  • Panji Umbara, Raditya. 2018. Panduan Resmi Tes CPNS CAT 2018/2019. Bintang Wahyu: Jakarta
  • Gambar Suasana Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945 diakses dari laman https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1623147515/pxzlwpyyuo5nspkr0sew.jpg
  • Gambar Dekrit Presiden Sukarno Tanggal 5 Juli 1959 diakses dari laman https://asset.kompas.com/crops/YNKJytrjq91rRHivPaWbRBeXv5Q=/2x0:845x562/750x500/data/photo/2022/03/17/623294922b9c3.jpeg

0 Response to "Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia"

Posting Komentar