Tahukah kamu apa yang dimaksud denga uang kertas?
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu sebagai alat pembayaran yang sah.
Gambar Uang Dolar Amerika Serikat
Sumber. wbur.org
Adapun menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau baha lainnya (yang menyerupai kertas).
Ada pecahan seribu, lima ribu, sepuluh ribu, lima puluh ribu, dan seratus ribu.
Demikian pengertian apa itu uang kertas. ***
0 Response to "Tahukah Kamu Apa itu Uang Kertas"
Posting Komentar