Materi Sejarah Deklarasi Djuanda

Melihat kondisi geografis Indonesia yang unik, banyaknya wilayah laut dibanding darat, menyadarkan pemerintah bahwa persoalan wilayah laut merupakan faktor penting bagi kedaulatan negara. Lokasi yang sangat stategis bagi Indonesia karena terletak pada jalur persilangan lalu lintas perdagangan dunia maka semakin membuat padat jalur perdagangan maritim di kawasan Asia Tenggara.

Negara Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat sudah tidak terbantahkan lagi. Indonesia memiliki  kedaulatan penuh atas wilayah darat, laut dan udaranya. Negara luar tidak boleh memasuki wilayah teritorial Indonesia kalau tidak ingin berurusan secara hukum. Pemerintah berupaya dengan keras untuk menjaga wilayah negara, bahkan sampai pulau terluar Indonesia sekalipun.

Gambar. Djuanda Kartawidjaja
Sumber. nusantaranews.org

Namun tahukah kamu bahwa dahulu wilayah Indonesia diperjuangkan sedemikian rupa di kancah internasional supaya Indonesia memiliki kedaulatan atas seluruh wilayah perairan dan pulau-pulaunya? Hal ini digagas pertama kali lewat deklarasi Djuanda yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang tidak terpisahkan oleh perairan antar pulau. Sebagai negara dengan kepulauan terbesar di dunia, Indonesia mau menegaskan wilayah teritorial perairan supaya negara memiliki kedaulatan akan wilayah perairannya sendiri.

Deklarasi ini digagas oleh Perdana Menteri Indonesia, Djuanda Kartawidjaja pada 13 Desember 1957. 

Isi Deklarasi Djuanda bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri. Bahwa sejak dahulu  kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan :
a.  Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indon esia yang utuh dan bulat
b. Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara Kepulauan
c.  Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI

Respon Terhadap Deklarasi Djuanda
Hal ini tentu di tentang oleh negara-negara luar karena sebelumnya peraturan tentang teritorial perairan hanya sampai wilayah yang berjarak 3 mil dari garis pantai, mengacu pada peraturan masa Hindia Belanda yakni, Teritoriale Zee Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). 
1. Inggris
Protes terbesar datang dari Inggris. Nota penolakan Inggris langsung disampaikan kepala Duta Besar Indonesia di London. Menurut Inggris, perairan antar-pulau di Indonesia selamanya merupakan dan tetap merupakan perairan terbuka. Dalam bidang ekonomi, Inggris takut akan penghasilan lautnya merosot jika wilayah laut bebas dikurangi.

2. Amerika Serikat
Penolakan juga datang dari negeri Paman Sam. Dua minggu setelah dikeluarkannya Deklarasi Djuanda, Washitong mengirimkan pesan diplomasi kepada Menteri Luar Negeri Indonesia. Pesan itu berisi penolakan Amerika Serikat terhadap Deklarasi Djuanda.

3. Australia (3 Januari 1958)
4. Belanda (7 Januari 1958)
5. Perancis (8 Januari 1958)
6. New Zealand (11 Januari 1958)

Sementara itu ada juga negara yang mendukung hasil Deklarasi Djuanda, seperti; Yugoslavia, Ekuador, dan Filipina. 
Gambar. Peta Sebelum Deklarasi Djuanda
Sumber. oceanpulse.id

Gambar. Peta Setelah Deklarasi Djuanda
Sumber. national-oceanographic.com

Sebagai negara yang memiliki pulau-pulau yang terpisah tentu hal ini sangat merugikan bagi Indonesia karena kapal-kapal luar bisa leluasa melewati perairan yang memisahkan pulau-pulau Indonesia. Jika dibiarkan maka keamanan dan keselamatan negara bisa terancam. 

Dengan adanya Deklarasi Djuanda maka wilayah kedaulatan perairan Indonesia berubah menjadi 12 mil dari garis pantai menjadi utuh milih NKRI.  *** 

0 Response to "Materi Sejarah Deklarasi Djuanda"

Posting Komentar