[3] Soal Kebijakan Landrente

Pada masa pemerintahannya Gubernur Raffles (1811-1816) mengeluarkan kebijakan Landrente. Dalam penerapannya mengalami kegagalan, disebabkan oleh...
a. tidak dapat baca tulis
b. belum mengenal sistem ekonomi uang dengan baik
c. tidak mau membayar
d. belum mengenal jenis tanaman ekspor
e. tidak mau memyewa tanah

Pembahasan
Gambar. Lukisan Sir Thomas Stamford Raffles
Sumber. kompas.com

Landrente merupakan kebijakan pada masa pemerintahan Gubernur Sir Thomas Stamford Raffles (1811-1816) yang merupakan satu diantara satu realisasi dari kebijakan liberal yang diperkenalkan olehnya. Pengertian sistem pajak tanah yang digalakan oleh Raffles, merupakan bagian integralnya dari gagasan sistem sewa tanah (landelijk stelsel) di tanah jajahan. Sistem pajak tanah yang diperkenalkan oleh Raffles menggantikan bentuk penyerahan wajib dan kerja paksa, serta dianggap akan menguntungkan pihak negara maupun penduduk. Menurut Raffles gagasan pajak tanah ini untuk memperbaiki sistem perekonomian akibat kebijakan kerja paksa pada masa VOC yang dianggap memberatkan dan sangat merugikan penduduk.

Masih menurutnya sistem kerja paksa dan penyerahan wajib memberikan peluang lahirnya penindasan dan lemahnya semangat kerja penduduk. Oleh sebab itu, Raffles menghendaki terjadi perubahan dari sistem penyerahan wajib dan kerja paksa kepada sistem pemungutan pajak tanah yang dianggap bisa menguntungkan kedua belah pihak, baik itu negara ataupun penduduk.

Pelaksanaan Sistem Pajak Tanah
Secara garis besar penetapan pajak tanah ini berawal pada peraturan pemugutan semua hasil penanaman, baik di lahan sawah ataupun dilahan tegalan. Penerapan pajak tanah tersebut diklasifikasikan tanah ke dalam tiga golongan menurut keadaan tanah kesuburan tanah masing-masing yaitu yang terbaik atau subur (I), sedang atau setengah subur (II), dan kurang atau tandus (III). 
Gambar. Pelaksanaan Sistem Pajak Tanah yang di catat oleh P.H. van Der Kemp
Sumber. wikipedia.org

Dari masing-masing kategori tersebut akan menghasilkan sekitar 1/2, 2/3, dan 1/3 dari hasil bruto berupa uang atau disebut juga dengan innatura. Menurut Raffles setidaknya dengan sistem pajak tanah pemerintah dapat menerima pemasukan 2/3 dari hasil bruto para petani tersebut. 

Pada mulanya pajak tanah dipungut atas dasar penetapan per desa, namun karena banyaknya penyimpangan dalam pelaksanaannya maka diubah dengan pemungutan secara perseorangan. Pajak dibayarkan dalam bentuk uang tunai atau dalam bentuk padi dan beras. Penarikan pajak ini dilakukan oleh petugas pemungut pajak.

Kegagalan Landrente
Sistem pajak tanah ini dalam pelaksanaannya mengalami banyak hambatan dan kesulitan yang timbul dari kondisi tanah jajahan, bahkan banyak menimbulkan kericuhan dan penyelewengan. Berikut ini beberapa yang menjadi penyebab sistem pajak tanah mengalami kegagalan;
1. Masih kuatnya sistem feodalisme yang berlaku di pulau Jawa sehingga menyulitkan pemerintah Inggris untuk menerapkan sistem pajak tanah sampai pada kelas terendah.
2. Sistem perekonomian yang masih tradisional sehingga sedikit masyarakat yang sudah mengenal uang.
3. Sulitnya menentukan tingkat kesuburan tanah serta tingkatan pajak tanah yang dibebankan.
4. Masa pemerintahan Raffles yang tergolong singkat


Kunci Jawaban
b. belum mengenal sistem ekonomi uang dengan baik

Kata Kunci
#Raffles #Landrente #Kegagalan Landrente 

0 Response to "[3] Soal Kebijakan Landrente "

Posting Komentar