Materi Sistem Usaha Swasta (Politik Pintu Terbuka); Pengertian, Latar Belakang, Kebijakan dan Dampak

Materi Sistem Usaha Swasta (Politik Pintu Terbuka): Pengertian, Latar Belakang, Kebijakan sistem usaha swasta dan Dampaknya.

Kamu tentu sudah mengetahui sejarah Sistem Tanam Paksa yang dikenal dengan culture stelsel. Dampak penerapan tanam paksa bagi bangsa Indonesia ialah kesengsaraan, banyak rakyat yang jatuh sakit dan akhirnya meninggal dunia. 

Rakyat dipaksa fokus bekerja untuk kebijakan Tanam Paksa, sehingga nasib sendiri dan keluarga terbengkalai. Namun, hal bebeda terjadi sebaliknya terhadap kerajaan Belanda. Kerajaan Belanda berhasil mengeruk kekayaan yang sangat besar. Hingga berhasil melunasi hutang-hutang masa VOC bahkan juga berhasil membangun kubu-kubu benteng pertahanan.

Latar Belakang Penerapan Sistem Usaha Swasta
Pelaksanaan Tanam Paksa berhasil memperbaiki perekonomian kerajaan Belanda, Bahkan keuntungan dari Tanam Paksa menjadikan Belanda menjadi salah satu negera Industri di Eropa. Namun seiring kemajuan Belanda, mendorong munculnya kaum liberal yang disokong juga oleh para pengusaha. Sehingga memunculkan perdebatan mengenai pelaksanaan Tanam Paksa di tanah Hindia Belanda. 

Perdebatan itu tampak pada munculnya pro dan kontra mengenai pelaksanaan Tanam Paksa. Ada yang setuju dan ada yang tidak setuju. Pihak yang menyatakan setuju dengan pelaksanaan Tanam Paksa berasal dari kelompok Konservatif dan para pegawai pemerintah. Menurut kelompok Konservatif pelaksanaan Tanam Paksa telah berhasil mendatangkan banyak keuntungan.
Sistem Usaha Swasta

Sementara pihak yang menentang pelaksanaan Tanam Paksa adalah kelompok masyarakat yang merasa kasihan atas penderitaan rakyat Indonesia akibat dari pelaksanaan Tanam Paksa. Pada umumnya kelompok yang menentang Tanam Paksa berasal dari kelompok yang menganut asas liberalisme dan kelompok yang dipengaruhi ajaran agama. Menurut kelompok ini sebaiknya kepentingan ekonomi diserahkan kepada pihak swasta negara tidak secara langsung mengurus kegiatan pertanian di tanah jajahan.

Pandangan kelompok liberal semakin meluas dan kuat pengaruhnya. Apalagi setelah memperoleh kemenangan politik di Parlemen (Staten Generaal) pada pemilu tahun 1950. Bahkan pada pemilu tahun 1970 partai Liberal mendapat kemenangan mutlak. 

Kelompok liberal menuntut adanya perubahan dan pembaruan. Peranan pemerintah dalam kegiatan ekonomi harus dikurangi, sebaliknya perlu diberikan keleluasan kepada pihak swasta untuk mengelola kegiatan ekonomi.

Keberadaan pemerintah berperan untuk melindungi warganya, mengatur peradilan, dan membangun sarana prasaran agar semua aktivitas masyarakat bisa berjalan dengan lancar. Kelompok liberal menuntut sistem tanam paksa segera diakhiri.

Kritik Kelompok Liberal
Pada tahun 1860 muncul kritik atas kebijakan tanam paksa dengan terbitnya dua buah buku yakni buku Max Havelaar tulisan Edward Douwes Dekker dengan nama pena Multatuli dan buku berjudul Suiker Contractor (Kontrak-Kontrak Gula) tulisan Frans van de Pute.

Reaksi terhadap Sistem Tanam Paksa muncul juga dari tokoh misionaris yang pernah tinggal di Hindia Belanda yaitu Baron van Hoevell pada tahun 1847. Pada waktu ia melakukan perjalanan berkeliling Jawa, Madura dan Bali. Baron van Hoevell melihat rakyat Indonesia penuh penderitaan, ia lantas memprotes kegiatan sistem tanam paksa melalui gedung parmelemen di Belanda. Ia memprotes bahwa sistem Tanam Paksa sebagai tindakan yang tidak manusiawi.

Secara beransur-ansur sistem Tanam Paksa mulai dihapus dan mulai diterapkan sistem politik ekonomi liberal. Faktor lain juga dipengaruhi hasil dari kesepakatan dari Traktat Sumatera 1871 salah satu isinya menjelaskan bahwa Inggris memberikan kebebasan kepada Belanda untuk memperluas pengaruhnya sampai ke Aceh. Namun, sebagai imbangannya Belanda menerapkan ekonomi liberal sehingga pihak pengusaha swasta termasuk Inggris dapat menanamkan modalnya di tanah jajahan Hindia Belanda.

Pelaksanaan Sistem Usaha Swasta
Penetapan sistem usaha swasta yang berlaku di Hindia Belanda telah memberikan peluang kepada pihak swasta untuk ikut mengembangkan perekonomian di Hindia Belanda. Pemerintah Belanda mengeluarkan berbagai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Berbagai peraturan dan perundangan yang pernah dikeluarkan pemerintah Belanda sebagai berikut:
  1. Tahun 1894 dikeluarkan UU Perbendaharaan Negara (Comptabiliet Wet). Mengatur setiap anggaran belanja Hindia Belanda harus diketahui dan disahkan oleh parlemen.
  2. Menerbitkan UU Gula (Suker Wet). Mengatur tentang monopoli tanaman tebu oleh pemerintah yang kemudian diserahkan kepada pihak Swasta.
  3. Tahun 1870 dikeluarkan UU Agraria (Agrarische Wet). Pada UU ini mengatur prinsip-prinsip poltik di tanah negeri jajahan.
    -  Tanah di negeri jajahan di Hindia Belanda dibagi menjadi dua bagian, yaitu pertama tanah milik penduduk pribumi berupa persawahan, kebun, ladang dan sebagainya. Kedua, tanah-tanah hutan, pegunungan dan lainnya yang tidak termasuk penduduk pribumi dinyatakan sebagai tanah pemerintah.
    -  Pemerintah mengeluarkan surat bukti kepemilikan tanah.
    -  Pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk. Lama penyewaan tanah pemerintah sampai 75 tahun sedangkan tanah milik penduduk disewa sampai 30 tahun. Bentuk sewa menyewa ini harus didaftarkan kepada pemerintah.
Dampak Sistem Usaha Swasta
Berkembangnya sistem usaha swasta di Hindia Belanda membuat tanah jajahan berfungsi sebagai tempat untuk mendapatkan barang mentah untuk industri dan penanaman modal asing. Dibalik kesuksesan sistem usaha swasta ternyata tidak sebanding dengan yang didapatkan oleh bangsa Indonesia.

Bangsa Indonesia masih tetap menderita, pertanian rakyat semakin merosot, pelaksanaan kerja paksa masih terus dilakukan seperti pembangunan jalan raya, jembatan, jalan kereta api, saluran irigasi, benteng-benteng dan sebagainya.

Di samping melakukan kerja paksa, rakyat masih harus membayar pajak, sementara hasil-hasil pertanian rakyat banyak yang menurun. Kerajinan-kerajinan rakyat mengalami kemunduran karena terdesak oleh alat-alat yang lebih maju. Alat transportasi tradisional, seperti dokar, gerobak juga semakin terpinggirkan. Dengan demikian rakyat tetap hidup menderita. [RO] *

0 Response to "Materi Sistem Usaha Swasta (Politik Pintu Terbuka); Pengertian, Latar Belakang, Kebijakan dan Dampak"

Posting Komentar