Abolisi adalah penghentian proses hukum terhadap seseorang yang sedang dalam proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan. Abolisi merupakan hak prerogatif Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa:
“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan DPR.”
Berikut daftar orang yang pernah mendapat Abolisi dari Presiden Republik Indonesia.
Periode Presiden Soekarno
Memberikan abolisi kepada kelompok pemberontak DI/TII di Aceh, termasuk Teungku Muhammad Daud Beureueh. Ini dilakukan sebagai upaya rekonsiliasi nasional agar mereka kembali ke NKRI.
Periode Presiden Soeharto
Mengeluarkan Keppres No. 63 Tahun 1977 yang memberi abolisi kepada anggota Fretilin di Timor Timur untuk meredam konflik separatisme.
Periode Presiden B. J. Habibie
Memberikan abolisi kepada tujuh orang warga Timor Timur, termasuk David Dias Ximenes, Boby Xavier Luis Pereira, dan lainnya. Langkah ini mendukung reformasi dan supremasi hukum pasca-Orde Baru.
Periode Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur)
Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 173 Tahun 1999, Presiden BJ Habibie memberikan abolisi kepada 33 tahanan politik, di antaranya aktivis demokrasi Budiman Sudjatmiko serta anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) seperti Amir Syam dan Ridwan Abbas.
Periode Presiden Megawati Soekarnoputri, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dam Presiden Joko widodo tidak tercatat memberikan Abolisi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi kepada Anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kebijakan ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman Helsinki 2005 yang bertujuan menyelesaikan konflik bersenjata dan mewujudkan perdamaian di Aceh pasca upaya pemisahan diri dari NKRI.
Periode Presiden Prabowo Subianto
Kebijakan abolisi terbaru diberikan kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, menyusul persetujuan DPR terhadap permohonan Presiden pada akhir Juli 2025. Keputusan resmi ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Tahun 2025 yang ditandatangani menjelang Agustus 2025.
0 Response to "Daftar Orang yang Mendapat Abolisi dari Semua Presiden Republik Indonesia "
Posting Komentar