Misi Penyusupan TNI AL
Selain melancarkan operasi penyusupan lewat perbatasan yang berada di darat pasukan TNI khususnya TN1AL juga melancarkan operasi militer lewat laut. Tujuan operasi penyusupan yang dilaksanakan oleh Pasukan Katak (Kopaska) dan Marinir (KKO) berupa operasi intelijen, provokasi, dan sabotase. Salah satu misi operasi sabotase yang berhasil adalah yang dilakukan oleh Sersan Dua KKO Djanatin, Kopral Satu KKO Tohir, dan rekannya yang bertindak sebagai operator perahu, Gani bin Aroep. Untuk mengamankan jalannya operasi mereka mengubah nama menjadi nama samaran sesuai warga setempat. Djanatin memakai nama samaran Usman bin Haji Muhammad All dan Tohir memakai nama samaran Harun bin Said.
Sasaran utama misi rahasia itu adalah melakukan sabotase di pusat kota Singapura dengan berbekal bahan peledak seberat 12,5 kg. Target yang harus diledakkan adalah gedung MacDonald House yang berada di pusat keramaian kota. Karena ketatnya penjagaan di perairan Singapura ketiga infiltrant itu menyamar sebagai pemasok barang dagangan ke Malaysia dan Singapura. Ketika sedang menyamar sebagai pedagang itu mereka mempelajari sasaran yang harus diserang termasuk rule bagaimana harus melarikan diri. Setelah merasa yakin dengan semua rencana yang sudah dimatangkan mereka pun slap melancarkan aksi sabotase.
Saat menjelang fajar menyingsing tanggal 9 Maret 1965 ketiga in/Want berhasil mendarat di pantai Singapura dan menyusup masuk ke pusat kota Singapura. Gedung MacDonald yang menjadi sasaran sabotase berhasil diledakkan pada pukul 03.07. Saat kembali menuju perahu karet yang ditempatkan di lokasi tersembunyi, Djanatin dan Tohir sengaja berpisah dengan Gani. Taktik memisahkan diri itu bertujuan untuk menghindari kecurigaan dari aparat kepolisian yang telah melancarkan operasi pencarian secara besar-besaran. Djanatin dan Tohir berhasil mencapai pantai dan selanjutnya melarikan diri menggunakan perahu motor rampasan. Tapi pelarian yang berlangsung pada 13 Maret 1965 itu mengalami kendala karena secara tiba-tiba mesin perahu mati. Tak lama kemudian polisi perairan Singapura berhasil menemukan dan menangkap mereka.
Kedua infiltrantdari KKO itu oleh Singapura dianggap sebagai pelaku terorisme dan bukan tawanan perang karena ketika sedang melancarkan misinya tidak mengenakan seragam serta identitas militer. Setelah diadili kedua infiltrant yang bertempur demi tugas negara akhirnya dijatuhi hukuman mati. Upaya diplomatik membebaskan mereka dari hukuman mati atau minimal mengubah hukuman jadi seumur hidup diupayakan secara keras oleh pemerintah RI, namun gagal. Tiga tahun kemudian pada hari Kamis 17 Oktober pukul 06.00, Usman dan Harun dihukum mati dengan cara digantung. Karena keduanya bertugas membela negara saat jenazahnya dipulangkan ke Indonesia mereka mendapatkan penghormataan sebagai pahlawan dan diberikan penghargaan tertinggi Bintang Sakti serta dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Referensi
Referensi
Anonim. 2011. Misi Penyusupan TNI AL. diakses dari http://sejarahperang.com/2011/10/23/misi-penyusupan-tni-al.html
0 Response to "Misi Penyusupan TNI AL"
Posting Komentar