Garuda Pancasila merupakan lambang negara Indonesia dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika yang berarti Berbeda-beda tetapi tetap satu, tentu ini menggambarkan bagaimana kemajemukan bangsa Indonesia, dari sabang sampai merauke terdiri berbagai suku dan etnis serta agama dan kesemuanya itu diikat oleh satu Negara Indonesia.
Garuda Pancasila untuk pertamakali disahkan menjadi lambang negara Indonesia pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat 11 Februari 1950. Lambang Garuda Pancasila dirancang oleh Sultan Hamid II dari pontianak dan kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno.
Saat ini penggunaan lambang negara telah diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (LN 2009 Nmr 109, TLN 5035). Sebelumnya lambang negara diatur dalam Konstitusi RIS, UUD Sementara 1950, dan Peraturan Pemerintah No. 43/1958.
Beberapa peraturan tentang pemakaian Lambang Garuda Pancasila sebebagai berikut seperti yang dikutip dari (wikipedia):
Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
- warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
- warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
- warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
- warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
- warna alam untuk seluruh gambar lambang.
Lambang Negara wajib digunakan di:
- dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan;
- luar gedung atau kantor;
- lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara;
- paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
- uang logam dan uang kertas; atau
- meterai.
Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
- Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan
- gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.
Setiap orang dilarang:
- mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
- menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
- membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
- menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Kontroversi Pemakaian Lambang Garuda Pancasila
Kontroversi tentang pemakaian lambang Garuda Pancasila sering terjadi sehingga MK (Mahkamah Konstitusi) mengeluarkan keputusan bahwa Masyarakat boleh memakai lambang Garuda
Pancasila dalam berbagai bentuk dan kegiatan selama hal itu merupakan bentuk
ekspresi kecintaan terhadap negara.
Tata cara penggunaan lambang Negara ini tentu mengingatkan kita kepada berbagai kasus tentang penggunaan lambang Pancasila yang
kemudian dipermasalahkan bahkan sampai masuk ke pengadilan. Berikut peristiwa kontroversi pemakaian lambang negara garuda pancasila:
1. Lambang Garuda dikaos Tim Sepakbola Nasional Indonesia
Kasus ini bermula ketika dua hari jelang pertandingan semifinal Piala AFF antara Indonesia dan Filipina. seorang pengacara bernama David Lumban Tobing telah menggugat penggunaan lambang Garuda yang ada di kostum Timnas dengan alasan melanggar UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ada
lima pihak yang digugat yakni Presiden RI, Mendiknas, Menpora, PSSI, dan
terakhir produsen Nike.
Setelah melalui beberapa persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya
memutuskan tidak menerima gugatan warga negara (citizen lawsuit) tersebut.
2. Lambang Garuda Pada Stampel Oleh Organisasi Buruh
Dua buruh
buruh PT Sumi Indo Wiring System (SIWS) Purwakarta, Jawa Barat terpaksa
berurusan dengan hukum. Ketika itu ketua serikat buruh Eko Santoso dan wakilnya
Erwin Agustian berinisiatif membuat stempel kepanitiaan menggunakan gambar yang
menyerupai lambang negara Burung Garuda pada akhir Desember 2010.
Lantas,
undangan pun disebar kepada seluruh anggota untuk menghadiri rapat pemilihan
ketua serikat. Entah siapa yang membocorkan, polisi pun mendapati undangan yang
berstempel panitia dengan lambang Garuda.
Dalam
waktu singkat polisi memanggil Eko dan Erwin dijadikan tersangka oleh Polres
Purwakarta. Kepada kedua tersangka, polisi mengenakan pasal Pasal 69 UU No
24/2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
Ancaman pidananya maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Dalam persidangan, jaksa menuntut keduanya dengan tuntutan 3 bulan penjara dan
6 bulan hukuman percobaan dengan catatan hukuman itu tidak perlu dijalankan.
3. Kaos
Armani Exchange bergambar Garuda
Pada
Januari 2010, rumah mode Giorgio Armani mengeluarkan daftar koleksi kaosnya
berlabel Armani Exchange (A|X) dengan gambar mirip lambang burung Garuda
Pancasila milik Indonesia. Kontan saja, ketika itu timbul pro kontra.
Desainer
Giorgio Armani mengklaim itu adalah logo AX Studded Eagle. Namun, hanya ada
sedikit perbedaan desain kaos itu dengan lambang Garuda yakni di bagian tameng.
Lambang kepala banteng digantikan dengan huruf A dan lambang beringin diganti
dengan huruf X. A|X = Armani Exchange.
Pihak
yang kontra menilai, kaos itu merupakan bentuk pelecehan lambang negara dan
tidak menghormati perjuangan para pendiri bangsa Indonesia. Tetapi ada juga
yang mendukung dan bahkan bangga, karena lambang negara Indonesia menjadi
inspirasi bagi seorang desainer kenamaan asal Italia.
Kontroversi
ini kemudian berakhir ketika pihak Armani melalui situsnya meminta maaf atas
penggunaan gambar yang menyerupai burung Garuda Pancasila.
“Masalah
ini menjadi perhatian kami dan barang tersebut sudah ditarik dari website kami.
Kami meminta maaf kalau ada pihak-pihak yang tersinggung akibat hal tersebut,”
tulis pernyataan tersebut. Kasus ini kemudian tidak berlanjut ke ranah hukum.
4. Kaos
lambang Garuda O’Quinn
Mirip
dengan kasus kaos Armani Exchange, salah satu brand dari Amerika Serikat, O’Quinn
memakai logo gambar Garuda Pancasila untuk motif kaosnya yang dijual dengan
harga $17.97 (Rp 165.000).
Dalam
kaos O’Quinn ini motif burung Garuda Pancasila terlihat jelas. Tidak seperti
Armani yang sedikit mengaburkan Gambar Pancasila. Di kaos O’Quinn ini motif
Garuda Pancasila ditampilkan dengan kepala menengok ke kanan, bulu di sayap
berjumlah 17, pada buntut berjumlah 8 dan 45 pada leher menunjukkan, gambar
burung dalam kaos tersebut merupakan gambar Garuda Pancasila.
Hanya
saja, pada tameng di dada garuda dalam kaos tersebut sudah dimodifikasi. Bila
pada dada Garuda Pancasila terdapat gambar-gambar sila, pada kaos tersebut
diubah menjadi lambang brand tersebut yakni huruf O dan Q yang digabung,
sementara pada bagian bawah diubah menjadi tulisan ‘Huntington Beach,
California’ yang seharusnya pada bagian bawah pada Garuda Pancasila bertuliskan
Bhinneka Tunggal Ika.
Nama
O’Quinn Clothing memang tidak umum di Indonesia sehingga kaos dari perusahaan
yang didirikan sejak Februari 2007 itu luput dari perhatian publik. Merek ini
berbasis di Pantai Huntington Beach, California. Mereka memproduksi pakaian
yang kebanyakan digunakan untuk berselancar dan kegiatan pantai lainnya, serta
untuk skating.
Semoga
penggunaan lambang garuda sesuai pada tempatnya dan tidak disalahgunakan lagi.
Salam “Garuda di Dadaku”.
Sumber:
- Wikipedia.com
- Merdeka.com
lambang garuda pancasila adalah lamabng negara dan itu perlu kita hormati danjunjung tinggi, maju terus indonesia
BalasHapus