Secara umum hukum bertujuan untuk...
a. menciptakan keadilan sosial bagi individu
b. menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat
c. menciptakan tatanan masyarakat yang tertib
d. menciptakan hukuman yang setimpal bagi pelanggar hukum
e. menciptakan sanksi bagi pelanggar hukum
Pembahasan
Tanpa hukum kehidupan masyarakat akan menyerupai kehidupan binatang, siapa yang kuat dialah yang berkuasa. Hukum mengatur kehidupan manusia agar tercipta tatanan sosial yang tertib.
Sumber. pepnews.com
Dalam kaitannya dengan tujuan hukum, Van Apeldoorn berpendapat bahwa tujuan hukum adalah menyusun tata tertib di dalam masyarakat secara adil dan damai.
Jawaban
c. menciptakan tatanan masyarakat yang tertib *
0 Response to "Tujuan Hukum Secara Umum"
Posting Komentar