Tujuan Hukum Secara Umum

Secara umum hukum bertujuan untuk...
a. menciptakan keadilan sosial bagi individu
b. menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat
c. menciptakan tatanan masyarakat yang tertib
d. menciptakan hukuman yang setimpal bagi pelanggar hukum
e. menciptakan sanksi bagi pelanggar hukum

Pembahasan
Tanpa hukum kehidupan masyarakat akan menyerupai kehidupan binatang, siapa yang kuat dialah yang berkuasa. Hukum mengatur kehidupan manusia agar tercipta tatanan sosial yang tertib.

Gambar. Dewi Yustisia
Sumber. pepnews.com

Perilaku mana yang boleh dilakukan dan mana yang dilanggar.  Agar memiliki kekuatan mengikat, hukum dilengkapi dengan sanksi. Sehingga barang siapa yang melanggar ketentuan hukum maka ia akan dikenakan sanksi hukum, biasanya berupa hukuman kurungan, penjara, denda bahkan hukuman mati.

Dalam kaitannya dengan tujuan hukum, Van Apeldoorn berpendapat bahwa tujuan hukum adalah menyusun tata tertib di dalam masyarakat secara adil dan damai.

Jawaban
c. menciptakan tatanan masyarakat yang tertib *

0 Response to "Tujuan Hukum Secara Umum"

Posting Komentar