Soal Fungsi Bank Sebagai Pelaksana Jasa

Soal Mata Pelajaran Ekonomi Fase E Kelas X

Dibawah ini merupakan fungsi bank sebagai pelaksana jasa, kecuali...
a. Letter of Credit
b. Kliring
c. Deposito
d. Save deposit box
e. Inkaso

Kunci Jawaban
Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Berikut apa saja jasa bank:
1. Letter of Credit
Surat kredit berdokumen (Letter of Credit atau L/C) adalah janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis applicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau menerima draft, mengizinkan bank lain untuk membayar atau menerima/mengambil alih draft, apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank. Jadi dengan kata lain Sobat, layanan jasa ini akan berperan sebagai perantara yang menangguhkan pembayaran sampai terpenuhinya transaksi antara dua belah pihak.

2. Inkaso
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) yang berada di tempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya.

3. Kliring
Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan. 

Secara umum, kliring ini bisa dikategorikan kepada jasa pengiriman (transfer). Namun, bedanya dengan transfer biasa, waktu yang dibutuhkan kliring lebih panjang karena mengikuti periode settlement tertentu. Warkat yang dipakai dalam jasa kliring bisa dalam bentuk cek, bilyet giro, wesel, nota debet, ataupun bentuk lainnya yang disetujui oleh Bank Indonesia selaku eksekutor

4. Bank Garansi
Bank garansi adalah jaminan berupa dokumen yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah, dimana bank akan membayar kepada penjamin apabila pihak yang dijamin (dalam hal ini nasabah yang bersangkutan) wanprestasi. Dengan layanan keuangan ini bank akan menjamin keamanan pembayaran Anda dan kelancaran transaksi bisnis melalui proses yang cepat dan sederhana.

5. Transfer

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2019, transfer uang merupakan salah satu produk dan layanan keuangan yang paling diminati masyarakat.

Kini semua proses pembayaran menjadi mudah dengan layanan transfer uang. Transfer adalah perpindahan dana yang diterima oleh suatu bank, termasuk penagihan yang diterima melalui suatu bank, yang diteruskan ke bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah.

6. Save Deposit Box

Merupakan fasilitas yang disediakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam menyimpan barang-barang berharga dalam bentuk kotak. 

Brankas ini eksklusif untuk Anda dan hanya bisa dibuka oleh bank dan Anda, jadi pada dasarnya aman banget.

7.    Uang Elektronik (Stored Value Card)

Bisa dibilang di era seperti sekarang, pergerakan transaksi keuangan semakin cepat ya Sobat, karena masyarakat dimudahkan untuk bertransaksi tanpa perlu menggunakan uang dalam bentuk fisik. Kini, masyarakat bisa bertransaksi dengan uang elektronik salah satunya. Uang elektronik adalah alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu dan pengguna harus menyetorkan sejumlah uang (top up) terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam bentuk saldo. Uang elektronik terbagi dalam 2 (dua) jenis yaitu berbasis chip (jenis ini umumnya berbentuk kartu) selain itu ada yang berbasis server (jenis ini umumnya berbentuk aplikasi yang di-install pada smartphone).  Uang elektronik tentunya banyak membantu masyarakat mulai dari berbelanja, membayar layanan tol, hingga membayar layanan transportasi publik tanpa perlu khawatir membawa uang tunai dan berlama-lama menunggu uang kembalian.

Jadi Kunci Jawabnnya adalah Deposito.

0 Response to "Soal Fungsi Bank Sebagai Pelaksana Jasa"

Posting Komentar