Sejarah Politik Apartheid di Afrika Selatan

Politik Apartheid berlaku di wilayah Afrika Selatan.  Kata Apharteid  sendiri berasal dari bahasa Belanda yang artinya pemisahan.  Pemisahan orang-orang Belanda (kulit putih) dengan penduduk asli Afrika (kulit hitam). Apharteid kemudian berkembang menjadi suatu kebijakan politik dan menjadi politik resmi Pemerintahan Afrika Selatan yang terdiri dari program-program dan pertaruran-peraturan yang bertujuan untuk melestarikan pemisahan rasial. Secara struktual, Apartheid berarti adalah kebijaksanaan mempertahankan dominasi minoritas kulit putih atas mayoritas bukan kulit putih melalui pengaturan masyarakat di bidang sosial budaya, politik militer dan ekonomi, kebijakan ini berlaku tahun 1948 sehingga membuat warga kulit hitam merasa terasing dinegerinya sendiri. Rakyat Afrika Selatan dibedakan ke dalam empat kelompok, yaitu kulit putih, kulit hitam, kulit berwarna, dan keturunan Asia.

Asal mula munculnya politik apartheid tidak terlepas dari praktik dari kolonial dan imperialmisme yang terjadi di Afrika oleh bangsa Eropa. Bangsa Eropa yang pertama kali datang ke Afrika Selatan adalah bangsa Belanda. Bangsa Belanda datang ke Afrika Selatan dipimpin oleh Jan Anthony van Riebeeck. Kedatangan Bangsa Belanda ini menimbulkan masalah dalam kehidupan masyarakat Afrika selatan. Masyarakat Afrika selatan menjadi dibawah pendudukan bangsa Eropa (B.Belanda atau kulit putih), sehingga msalah kulit ini yg menjadi titik pangkal munculnya masalah Apartheid.

Usaha penentangan politik Apartheid telah banyak dilakukan oleh golongan kulit hitam. Yang paling terkenal dilakukan oleh African National Congress (ANC) yang dipimpin oleh Nelson Mandela. Nelson Mandela pernah ditangkap dan dipenjara di Pretoria pada tahun 1961, karena memimpin aksi mogok massal.

Gambar Nelson Mandela
Sumber. http://www.sahistory.org.za

Nelson Mandela kemudian dibebaskan tanggal 11 Februari 1990 ketika masa pemerintahan Frederik Willem De Klerk. Pada masa pemerintahan Frederik Willem De Klerk terjadi banyak perubahan, dalam sidang parlemen bulan Februari 1991 Frederik Willem De Klerk mengusulkan agar dihapuskan 3 UU yang diskriminatif dan rasial. Tiga Undang-undang tersebut ialah :
  1. Land Act (1913) terutama larangan kepemilikan tanah di wilayah tertentu.
  2. Urban Areas Act (1923) tentang pemisahan tempat tinggal warga kulit hitam.
  3. Registration Act (1950) tentang keharusan warga kulit hitam memiliki surat keterangan pengelompokan.
Gambar Frederik Willem de Klerk
Sumber.  Wikipedia.org

Penghapusan tiga Undang-undang tersebut dilakukan oleh Frederik Willem De Klerk disebabkan kondisi perekonomian Afrika Selatan yang terus memburuk akibat embargo ekonomi yang dilakukan oleh Amerika Serikat, negara-negara persemakmuran Inggris dan MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa). Bentuk embargo seperti pembatalan penanaman investasi, pembatalan kerjasama.

Keberhasilan menentang politik Apartheid di Afrika Selatan akhirnya membuahkan hasil, ketika bulan Maret 1992 diadakan referendum yang hasilnya rakyat mendukung penghapusan politik Apartheid.

Sumber:
Farid, Samsul. 2015. Buku siswa Sejarah untuk SMA/MA Kelas XII Kelompok Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial. Yrama Widya : Bandung. Halaman 47 – 48.

***

0 Response to "Sejarah Politik Apartheid di Afrika Selatan"

Posting Komentar