VOC adalah Negara dalam Negara

Soal Sejarah Indonesia Kelas XI Semester 1
Jelaskan bahwa VOC adalah negara dalam negara!

Gambar Ilustrasi kedatangan VOC ke Nusantara
Sumber. iradiofm.com

Pembahasan
VOC merupakan singkatan dari Vereenigde Oost Indische Compagnie, oleh orang Indonesia sering disebut kompeni. VOC secara resmi dibentuk pada 20 Maret 1602 di Amsterdam. Adapun tujuan dibentuk VOC adalah (1) menghindari persaingan yang tidak sehat antara sesama kelompok / kongsi pedagang Belanda yang telah ada, (2) memperkuat kedudukan para pedagang Belanda dalam menghadapi persaingan dengan para pedagang negara lain, (3) sebagai kekuatan revolusi (dalam perang 80 tahun), sehingga VOC memiliki tentara.

Dalam menjalankan tugas, VOC memiliki beberapa kewenangan dan hak-hak lainnya seperti:
  1. Melakukan monopoli perdagangan di wilayah antara Tanjung Harapan sampai dengan Selat Magelhaens, termasuk Kepulauan Nusantara.
  2. Membentuk angkatan perang sediri.
  3. Melakukan peperangan.
  4. Mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat.
  5. Mencetak dan mengeluarkan mata uang sendiri.
  6. Mengangkat pegawai sendiri.
  7. memerintah di negeri jajahan.
Bentuk kewenangan di atas disebut juga dengan Hak Oktroi. Sebagai kongsi dagang dengan kewenangan dan hak-hak di atas, menunjukkan bahwa VOC memiliki hak-hak istimewa dan kewenangan yang sangat luas. VOC sebagai kongsi dagang dapat dikatakan atau bagaikan negara dalam negara. 

Demikian ulasan mengenai kenapa VOC dikatakan negara dalam negara. Sebab kewenangan yang VOC miliki sama dengan suatu negara. Semoga bermanfaat. Salam Jas Merah! ***

0 Response to "VOC adalah Negara dalam Negara"

Posting Komentar