Kementrian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementrian nya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah...
A. Menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, serta menteri luar negeri.
B. Menteri Pertahanan, menteri hukum dan HAM, serta menteri sekertariatan negara.
C. Menteri dalam negeri, menteri Pertahanan, serta menteri koordinator politik, hukum dan HAM
D. Menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri Pertahanan.
E. Menteri luar negeri, menteri Pertahanan, dan menteri sekretariat negara.
Pembahasan
Dalam menjalankan tugasnya seorang presiden dibantu oleh pembantunya yang disebut dengan menteri.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Januari 2014, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Dalam Perpres ini disebutkan ada 34 kementerian negara, termasuk 4 (empat) Kementerian Koordinator, yaitu: Kemenko Polhukam; Kemenko Perekonomian; Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan Kemenko Kemaritiman.
Sedangkan 31 Kementerian lainnya dikelompokkan dalam 3 (tiga) bagian. Kelompok I adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, yaitu Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; dan Kementerian Pertahanan.
Maka kunci jawabannya adalah D. Menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan menteri Pertahanan.
0 Response to "Kementrian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur. "
Posting Komentar