Pasal 30 ayat (1) dan (2) UUD NKRI tahun 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem Pertahanan dan keamanan Rakyat semesta, dengan komponen utama, yaitu...
A. Pertahanan sipil
B. Masyarakat
C. TNI dan Polri
D. Sarana dan prasarana
E. Sumber daya manusia
Pembahasan
Pasal 30 ayat (2) berbunyi : “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”.
Jadi kunci jawabannya adalah C. TNI dan Polri.
0 Response to "Pasal 30 ayat (1) dan (2) UUD NKRI tahun 1945 menyatakan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan"
Posting Komentar